jawaban
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam islam, kecuali ada dalil yang membedakan. Demikian halnya dalam hal pembahasan tentang salam tidak ada bedanya. Misalnya firman Allah ta’alaapabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa: 86)
baca juga: dosa dianggap biasa
[327] Penghormatan dalam Islam Ialah: dengan mengucapkan Assalamu'alaikum.
As-sa’di
menafsirkan, “dan bentuk penghormatan tertinggi adalah yang dicontohkan
dalam syariat islam berupa mengucapkan salam dan menjawabnya” (tafsir
As-Sa’di, hlm.191)
Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan baik dari pihak pria maupun wanita), para ulama menjelaskan bahwa kita tidak perlu mengucapkan salam kepada wanita atau membalas salamnya. Imam Malik bin Anas ditanya tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita, maka beliau menjawab: “kepada wanita tua tidak apa-apa. sedangkan kepada wanita muda , saya tidak menyukainya.” (al-Muwattha no.1722). Jawaban serupa juga dierikan oleh imam Ahmad bin Hambal rahimahullah (al-adab asy-syariyyah 1/352).
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “adapun salam antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, budak atau mahramnya maka hukumnya seperti salam pria dengan pria; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Adapun jika si wanita bukan mahram, jika ia cantik sehingga dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak usah mengucapkan salam kepadanya. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya demikian sebaliknya.” (al-adzkar, hlm.407).
baca juga: imam terlalu cepat
Jadi jika kekhawatiran akan fitnah tidak ada, kita disunnahkan untuk memulai salam kepada siapapun dan menjawab salam dari siapa saja. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang ucapan salam kepada tetangga wanita, maka beliau berfatwa: “tidak masalah mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahram. Mengucapkan salam dianjurkan bagi semua pria dan wanita. Tidak masalah mengucapkan atau menjawab salam wanita jika tidak ada hal yang mencurigakan atau khawatir tergoda. Jika dia membuka aurat, nasehatilah ia agar menutupnya jika dia sendiri, jangan berduaan dengannya. Cukup lewat dan ucapkan salam tanpa duduk atau berdiri berdua dengannya. Wallahu a’lam
baca juga: matikan lampu saat shalat
[327] Penghormatan dalam Islam Ialah: dengan mengucapkan Assalamu'alaikum.
As-sa’di
menafsirkan, “dan bentuk penghormatan tertinggi adalah yang dicontohkan
dalam syariat islam berupa mengucapkan salam dan menjawabnya” (tafsir
As-Sa’di, hlm.191)
Dalam praktek keseharian, Nabi
shallallahu alahi wassalam tidak membedakan. Asma binti yazib radhiallahu anha
menceritakan :
مرّ علينا النّبي في
نِسوة فسلّم علينا
Nabi shallallahu alahi wassalam melewati sekelompok wanita, maka beliau mengucapkan salam kepada kami. (HR. Abu Dawud no.5204, dihukumi shahih oleh al-Albani)Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan baik dari pihak pria maupun wanita), para ulama menjelaskan bahwa kita tidak perlu mengucapkan salam kepada wanita atau membalas salamnya. Imam Malik bin Anas ditanya tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita, maka beliau menjawab: “kepada wanita tua tidak apa-apa. sedangkan kepada wanita muda , saya tidak menyukainya.” (al-Muwattha no.1722). Jawaban serupa juga dierikan oleh imam Ahmad bin Hambal rahimahullah (al-adab asy-syariyyah 1/352).
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “adapun salam antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, budak atau mahramnya maka hukumnya seperti salam pria dengan pria; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Adapun jika si wanita bukan mahram, jika ia cantik sehingga dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak usah mengucapkan salam kepadanya. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya demikian sebaliknya.” (al-adzkar, hlm.407).
baca juga: imam terlalu cepat
Jadi jika kekhawatiran akan fitnah tidak ada, kita disunnahkan untuk memulai salam kepada siapapun dan menjawab salam dari siapa saja. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang ucapan salam kepada tetangga wanita, maka beliau berfatwa: “tidak masalah mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahram. Mengucapkan salam dianjurkan bagi semua pria dan wanita. Tidak masalah mengucapkan atau menjawab salam wanita jika tidak ada hal yang mencurigakan atau khawatir tergoda. Jika dia membuka aurat, nasehatilah ia agar menutupnya jika dia sendiri, jangan berduaan dengannya. Cukup lewat dan ucapkan salam tanpa duduk atau berdiri berdua dengannya. Wallahu a’lam
Sumber: majalah As-Sunnah
edisi 02 Thn XVII
baca juga: matikan lampu saat shalat

Tidak ada komentar: