Apa hukum orang yang bersaksi berdasarkan persaksian orang lain yang dipercayainya, misalnya dengan mengatakan, "Saya lihat" padahal ia tidak melihat sendiri, atau "saya dengar" padahal ia tidak mendengar langsung, tapi hanya berdasarkan orang yang dipercayai-nya yang telah memberitahunya?
Jawaban:
Para hakim hendaknya berhati-hati dalam menerima persaksian yang berdasarkan persaksian orang lain, hendaknya mereka tidak me-nerima begitu saja kecuali yang bersaksi itu menjamin adanya restu dari saksi utama (yang melihat/mendengar langsung), misalnya de-ngan mengatakan, "Saya bersaksi atas persaksian saya bahwa si fulan berhutang sekian dan telah melunasi sekian."
Persaksian itu boleh diterima dalam urusan hak-hak manusia seperti; hutang, diyat (denda pembunuhan), tuduhan zina, melukai, memerdekakan dan sebagainya, hakim dibolehkan tidak mendengar kesaksian dari orang pertama karena jauhnya atau telah meninggal atau karena sakit, namun keadilan (kejujuran) saksi pertama dan kedua itu harus diketahui hakim atau yang merekomendasikannya.
Jika saksi kedua tidak secara langsung melihat atau medengar terdakwa, maka ia tidak boleh mengatakan, "saya lihat" atau "saya dengar" tapi dengan mengatakan, "Fulan mengatakan demikian" atau "Saya dengar si Fulan mengatakan hak ini" atau "hutang ini" dan sebagainya. Bagi hakim bisa menerima atau menolaknya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Wallahu a'lam.
Jawaban:
Para hakim hendaknya berhati-hati dalam menerima persaksian yang berdasarkan persaksian orang lain, hendaknya mereka tidak me-nerima begitu saja kecuali yang bersaksi itu menjamin adanya restu dari saksi utama (yang melihat/mendengar langsung), misalnya de-ngan mengatakan, "Saya bersaksi atas persaksian saya bahwa si fulan berhutang sekian dan telah melunasi sekian."
Persaksian itu boleh diterima dalam urusan hak-hak manusia seperti; hutang, diyat (denda pembunuhan), tuduhan zina, melukai, memerdekakan dan sebagainya, hakim dibolehkan tidak mendengar kesaksian dari orang pertama karena jauhnya atau telah meninggal atau karena sakit, namun keadilan (kejujuran) saksi pertama dan kedua itu harus diketahui hakim atau yang merekomendasikannya.
baca juga: ruh orang meninggal
Jika saksi kedua tidak secara langsung melihat atau medengar terdakwa, maka ia tidak boleh mengatakan, "saya lihat" atau "saya dengar" tapi dengan mengatakan, "Fulan mengatakan demikian" atau "Saya dengar si Fulan mengatakan hak ini" atau "hutang ini" dan sebagainya. Bagi hakim bisa menerima atau menolaknya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Wallahu a'lam.
baca juga: nenek pendarahan
Rujukan: Fatawa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tanganinya. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. ilustrasi gambar: www.alwasatnews.com
Rujukan: Fatawa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tanganinya. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. ilustrasi gambar: www.alwasatnews.com

Tidak ada komentar: