Apakah wanita suci dari haid harus mengganti pakaiannya padahal pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis?
Jawaban
Jawaban
Tidak harus hal itu dilakukan, karena haid tidak menjadikan badan najis, tetapi darah najis menjadikan najis dibagian yang terkena darah haid saja. Karena itu Nabi menyuruh wanita yang pakaiannya terkena darah najis agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakaiannya tersebut
Sumber 52 persoalan sekitar hukum haid
baca juga
hukum mengusap muka dengan kedua tangan
Sumber 52 persoalan sekitar hukum haid
baca juga
hukum mengusap muka dengan kedua tangan

Tidak ada komentar: