Secara bahasa isbal berarti memanjangkan Menurut istilah : menjulurkan ujung pakaian sampai melampaui batas syar’iBatasan pakaian bawah sejenis jubah, celana, sarung dan sebagainya yang ditentukan oleh nash syar’i
Al-hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Baari 10/259, “walhasil, bagi seorang laki-laki dalam masalah berpakaian ada dalam 2 keadaan :
1. Keadaan yang disukai (isthihbab) yakni keadaan pakaian (celana, jubah,kain sarung dan sejenisnya) sampai setengah betis.
2. Keadaan yang dibolehkan (jawaz) yakni keadaan pakaian sampai kedua mata kaki.
Jadi keadaan pakaian yang melebihi/melewati kedua mata kaki termasuk hal yang dilarang dan pelakunya diancam dengan neraka, baik ia sombong atau tidak.
Banyak dalil shohih dari hadits larangan melakukan isbal, diantaranya :
(إزرة المؤمن إلى أنصاف ساقيه لا جناح عليه ما بينه و بين اكعبين. و ما أسفل من الكعبين في النار ) يقول ثلاثا (لا ينظر الله إلى من جر إزاره بطر)
“pakaian seorang mukmin itu sampai setengah kedua betisnya. Tidak ada dosa baginya (bila pakaiannya berada) diantara setengah betis dan kedua mata kaki. Sedangkan (pakaian) melewati kedua mata kaki (tempatnya) di neraka”. (HR. Ibnu Majah no.3573 dan Abu Daud No.4093)
ثلاثة لا يكلمهم الله يومَ القيامة و لا ينظر إليهم و لا يزكيهم و لهم عذابٌ أليمٌ المسبيل إزارة و المنّان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه و المنفّق سلعته بالحلف الكاذب
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata : “sesungguhnya isbal itu jika dilakukan dengan menyombongkan diri maka hukumnya adalah pelakunya tidak akan dipandang Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan serta baginya siksaan yang pedih. Adapun jika dilakukan tanpa maksud sombong, maka hukumnya akan diazab apa yang turun melebihi mata kaki dengan neraka”.
Hadits hadits shohih tentang isbal mencapai mutawatir yang tersebar di kitab-kitab sunan dan lebih dari 15 sahabat yang meriwayatkannya.
Ada sebagian orang menggulung pakaian (celana panjang) ketika shalat, bagaimana hukumnya ?
Termasuk al-Kaft adalah menggulung celana dan lengan baju, baik sebelum maupun ketika melakukan shalat. Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam shahihnya telah menulis “larangan menggulung pakaian dalam shalat”
Sebagian orang-orang berkata bahwa isbal hanya masalah kecil dan furu (cabang fiqh) yang tidak perlu dibahas bertele-tele dan lebih mementingkan masalah besar dan yang membahayakan umat. Lihatlah umar bin khattab radhiallahu anhu ketika akan meninggal dunia setelah ditikam 3 liang oleh Abu lu’lu Al-Majusi, beliau menasehati seorang pemuda yang menjenguknya masalah isbal, bukan masalah hukum atau masalah umat. (tambahan admin : menganganggap kecil sesuatu merupakan bentuk kesombongan).
جاء رجل شاب فلمّا أدبر إذا إزارةٌ يمسُ الأرض قال عمر ردّوا عليَّ الغلامَ قال يا ابنَ أخي ارفعْ ثوبَك و أتقى لربِكَ
“datang seorang pemuda dan mengatakan sesuatu, kemudian dia meninggalkan umar, sementara pakaian pemuda tadi menyentuh tanah. Maka umar berkata, “panggillah anak itu!” kemudian berkata, “wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu. Karena itu lebih bersih untuk pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada rabbmu!” (HR.Bukhari 3/1355)
Al-hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Baari 10/259, “walhasil, bagi seorang laki-laki dalam masalah berpakaian ada dalam 2 keadaan :
1. Keadaan yang disukai (isthihbab) yakni keadaan pakaian (celana, jubah,kain sarung dan sejenisnya) sampai setengah betis.
2. Keadaan yang dibolehkan (jawaz) yakni keadaan pakaian sampai kedua mata kaki.
Jadi keadaan pakaian yang melebihi/melewati kedua mata kaki termasuk hal yang dilarang dan pelakunya diancam dengan neraka, baik ia sombong atau tidak.
Banyak dalil shohih dari hadits larangan melakukan isbal, diantaranya :
(إزرة المؤمن إلى أنصاف ساقيه لا جناح عليه ما بينه و بين اكعبين. و ما أسفل من الكعبين في النار ) يقول ثلاثا (لا ينظر الله إلى من جر إزاره بطر)
ثلاثة لا يكلمهم الله يومَ القيامة و لا ينظر إليهم و لا يزكيهم و لهم عذابٌ أليمٌ المسبيل إزارة و المنّان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه و المنفّق سلعته بالحلف الكاذب
“ada 3 golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat dan mereka tidak akan diperhatikan dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih. Orang yang melakukan isbal, tukang adu domba dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no.293, Ahmad no.21407, Ashbus sunan dan lain-lain)
Berkata Ibnu umar radhiallahu anhu
Dari al-Muqhirah bin Syu’bah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda :
Bagaimana sifat pakaian (bawah) Rasul shallallahu alaihi wassalam ?
Banyak hadist shahih yang merekam kejadian tersebut, diantaranya :
Abu junaifah radhiallahu anhu mengatakan :
Dan hadits usman radhiallahu anhu :
Berkata Ibnu umar radhiallahu anhu
مررتُ على رسول الله و في إزاري استرخاء فقال يا عبد الله ارفعْ إزارك ,فرفعتُ ثمّ قال زدْ فرفعتُ فما زلتُ أتحرّاها بعد. فقال بعض القومِ إلى أين فقال أنصاف السّاقين
“aku menemui Rasulullah shallallahu alahi wassalam dan saat itu pakaianku terjulur ke bawah, maka beliau bersabda, “wahai abdullah, angkatlah pakaianmu! Maka akupun mengangkatnya. Kemudian beliau berkata, “naikkan lagi! Dan aku terus mengangkatnya, maka sebagian orang bertanya, sampai mana mengangkatnya?” maka nabi menjawab : “sampai setengah betis.” (HR. Muslim no.5462)Dari al-Muqhirah bin Syu’bah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda :
يا سفيان بن سهل لا تسبيلْ فإنّ اللهَ لا يحبُّ المسبيلينَ
“wahai sufyan bin sahl, jangan kamu isbal, sebab Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal”. (hadits ini dinyatakan hasan oleh syeikh al-Albani dalam shahih Ibnu Majah no.2876)Bagaimana sifat pakaian (bawah) Rasul shallallahu alaihi wassalam ?
Banyak hadist shahih yang merekam kejadian tersebut, diantaranya :
Abu junaifah radhiallahu anhu mengatakan :
رأيتُ رسول الله حلة حمراء كأني أنظر إلى بريق ساقيه
“saya ,melihat Rasulullah shallallahu alahi wassalam dan beliau mengenakan pakaian (mantel) yang berwarna merah, seakan-akan saya melihat putihnya kedua betis beliau.” (Muttaffaqun alahi. Liht Mukhtasar Al-Bukhari no.211).Dan hadits usman radhiallahu anhu :
إن إزارة النبي إلى أنصاف ساقيه
“bahwasanya pakaian Rasulullah shallallahu alahi wassalam sampai pertengahan betisnya”. (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamil dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albany no.98)
baca juga: ziarah kubur
Larangan isbal tidak hanya dikhususkan bagi Rasulullah saja akan tetapi juga diperintahkan bagi muslim laki-laki.
Sifat berpakaian nabi shallallahu alahi wassalam diikuti para sahabatnya. Dari Abu Ishaq, beliau berkata :
Larangan isbal tidak hanya dikhususkan bagi Rasulullah saja akan tetapi juga diperintahkan bagi muslim laki-laki.
Sifat berpakaian nabi shallallahu alahi wassalam diikuti para sahabatnya. Dari Abu Ishaq, beliau berkata :
رأيتُ ناسا من أصحاب رسول الله يأترون إلى أنصاف سوقهم
“saya melihat manusia dari sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu alahi wassalam memakai sarung sampai setengah betis-betis mereka.” Lalu beliau menyebut Usamah bin zaid, ibnu umar, Zaid bin Arqam, dan Al-Barra’ bin Azib”.[ditakhrij oleh Ibnu Abi Syaiban 8/393 dengan sanad yang shahih, rijal (para perawinya) adalah rijal yang tsiqah (terpercaya), rijal (kitab) shahih Bukhari]
baca juga: jabar tangan
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata : “sesungguhnya isbal itu jika dilakukan dengan menyombongkan diri maka hukumnya adalah pelakunya tidak akan dipandang Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan serta baginya siksaan yang pedih. Adapun jika dilakukan tanpa maksud sombong, maka hukumnya akan diazab apa yang turun melebihi mata kaki dengan neraka”.
Hadits hadits shohih tentang isbal mencapai mutawatir yang tersebar di kitab-kitab sunan dan lebih dari 15 sahabat yang meriwayatkannya.
Ada sebagian orang menggulung pakaian (celana panjang) ketika shalat, bagaimana hukumnya ?
أمرنا أن نسجد على سبعة أعظم : على الجبهة و أشار بيده على أنفه و اليدين و الركبتين
“kami diperintahkan untuk sujud pada 7 tulang, (yakni) : dahi dan beliau memberi isyarat dengan tangannya ke hidungnya, pada kedua tangannya, dua lutut dan kedua ujung-ujung jari kaki. Dan kami dilarang mengumpulkan (al-kaft) pakaian dan rambut”. (Mukhtashar Al-Bukhari no.441)Termasuk al-Kaft adalah menggulung celana dan lengan baju, baik sebelum maupun ketika melakukan shalat. Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam shahihnya telah menulis “larangan menggulung pakaian dalam shalat”
Sebagian orang-orang berkata bahwa isbal hanya masalah kecil dan furu (cabang fiqh) yang tidak perlu dibahas bertele-tele dan lebih mementingkan masalah besar dan yang membahayakan umat. Lihatlah umar bin khattab radhiallahu anhu ketika akan meninggal dunia setelah ditikam 3 liang oleh Abu lu’lu Al-Majusi, beliau menasehati seorang pemuda yang menjenguknya masalah isbal, bukan masalah hukum atau masalah umat. (tambahan admin : menganganggap kecil sesuatu merupakan bentuk kesombongan).
جاء رجل شاب فلمّا أدبر إذا إزارةٌ يمسُ الأرض قال عمر ردّوا عليَّ الغلامَ قال يا ابنَ أخي ارفعْ ثوبَك و أتقى لربِكَ
baca juga: kaedah fiqh
Diantara manusia ada yang berdalih dengan mayoritas kaum muslimin yang isbal pakaiannya bahkan orang-orang besar/pintar, perkataan ini merupakan salah satu karakter orang jahiliyyah yang menilai kebenaran dengan mayoritas orang yang mengamalkannya, sungguh ini merupakan parameter bathil. Allah ta’ala berfirman
dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)[500]. (QS. AL-An’am 116)
[500] Seperti menghalalkan memakan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang telah Dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.
“.....tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. AL-A’raf: 187)
“dan kami tidak mendapati kebanyakan mereka menepati janji. Sesungguhnya kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik”. (QS. Al-A’raf: 101)
Perlu diketahui bahwasanya kebenaran itu bukanlah dari banyak atau sedikitnya orang yang mengamalkannya, namun kebenaran itu adalah perkataan Allah dan RasulNya. Perkataan Ubadah bin Qursh rahimahullah
Diantara manusia ada yang berdalih dengan mayoritas kaum muslimin yang isbal pakaiannya bahkan orang-orang besar/pintar, perkataan ini merupakan salah satu karakter orang jahiliyyah yang menilai kebenaran dengan mayoritas orang yang mengamalkannya, sungguh ini merupakan parameter bathil. Allah ta’ala berfirman
dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)[500]. (QS. AL-An’am 116)
[500] Seperti menghalalkan memakan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang telah Dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.
“.....tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. AL-A’raf: 187)
“dan kami tidak mendapati kebanyakan mereka menepati janji. Sesungguhnya kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik”. (QS. Al-A’raf: 101)
Perlu diketahui bahwasanya kebenaran itu bukanlah dari banyak atau sedikitnya orang yang mengamalkannya, namun kebenaran itu adalah perkataan Allah dan RasulNya. Perkataan Ubadah bin Qursh rahimahullah
إنّكم تأتون أشياءَ هى أدقٌ في أعينِكم من الشعر كنّا نعدّها عهد رسول الله الموبقاتِ
“sesungguhnya kalian melakukan sesuatu yang kalian pandang sebagai suatu hal yang kecil (dosanya) dari sehelai rambut, namun pada masa Nabi,kami mengganggapnya salah satu dari dosa-dosa besar.” (HR.Ahmad 20750)
Sumber kutipan: artikel BEM ma’had Aly As-Sunnah sekarang berganti nama STAI As-Sunnah Medan


Tidak ada komentar: