Hukum istri minta dithalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syariat ?

Ketika terjadi sedikit percekcokan dengan suami, banyak diantara istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.

Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya karena pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya.


baca juga: hukum KB

Semua mengetahui, thalak banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal-pada saat penyesalan tak lagi berguna-,dan sebagainya.

Dengan akibat-akibat seperti disebutkan diatas, menjadi nyatalah hikmah syariat mengharamkan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban Radhiallahu anhu’ disebutkan:

إنما امرأة سألتْ زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائة الجنة
“siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga.” (HR. Ahmad, 5/277)

baca juga: hukum meninggalkan shalat

Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir Radhiallahu anhu menyebutkan:

إنَّ المختلعات و المنتزعات هن المنافقات
“sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR. Ath-thabrani dalam al-kabir, 17/339)

Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum minuman keras dan narkotika, atau memaksa isterinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak mau mendengarkan nasihat dan tak berguna lagi upaya (islah) perbaikan, maka tidak mengapa bagi sang isteri meminta cerai sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
Hukum istri minta dithalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syariat
Sumber referensi : dosa-dosa yang dianggap biasa, syeikh muhammad shalih al-munajjid

baca juga: bagaimana menjaga kesehatan jantung

Tidak ada komentar: